PADANG, TABLOIDFAKTA.ID
Gerah dengan tudingan miring di jagat maya, pengacara senior JE. Syawaldi, SH.MH mengambil langkah hukum progresif. Pada Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum Resto Lesmana resmi melaporkan akun Instagram @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar ke Mapolda Sumatera Barat.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyebaran fitnah serta ujaran kebencian berbasis SARA.
Persoalan bermula dari unggahan yang menuduh Resto Lesmana terlibat bisnis BBM ilegal. Tak berhenti di sana, akun tersebut dinilai melakukan provokasi berbahaya dengan menyerang identitas etnis kliennya.
"Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah masuk ranah pidana murni. Tudingan mereka keji karena membawa-bawa unsur etnis dan label 'bisnis haram'. Ini adalah pembunuhan karakter," tegas Syawaldi di Mapolda Sumbar.
Ancaman Pidana Berlapis
UU ITE Pasal 28 ayat (2): Terkait kebencian SARA (Ancaman maksimal 6 tahun penjara).
UU ITE Pasal 27A: Penyerangan kehormatan di ruang digital.
Pasal 311 KUHP: Mengenai Fitnah.
UU No. 40 Tahun 2008: Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kuasa hukum mendesak Tim Siber Polda Sumbar untuk segera mengungkap aktor di balik akun-akun tersebut demi menjaga kondusivitas warga Sumatera Barat.
.jpeg)