JAKARTA – Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara kembali membuahkan hasil. Melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Polri sukses melakukan aksi pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Langkah ini mempertegas bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku tindak pidana untuk bersembunyi dari hukum.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara kedua negara.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional. Kami ingin memastikan para pelaku kejahatan tidak bisa menghindar dari proses hukum," ujar Brigjen Pol. Untung, Selasa (14/7/2026).
Dalam kerja sama timbal balik ini, Indonesia memulangkan tiga buronan asal China berinisial ZR, LZ, dan HZ yang sempat kabur ke tanah air. Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap:
Tahap Pertama: ZR dan LZ diterbangkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026).
Tahap Kedua: HZ menyusul dipulangkan dan tiba di China pada Sabtu (11/7/2026).
Sebagai timbal baliknya, Kepolisian China menyerahkan seorang buronan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KT kepada Polri. KT merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam dan langsung diserahterimakan kepada penyidik Dittipidter Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa jaringan Interpol terbukti sangat efektif dalam mendukung penegakan hukum lintas batas. Ke depan, Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama global demi menciptakan penegakan hukum yang transparan dan profesional. REl
