Padang-tabloidfakta.id-Pasca peristiwa meninggal nya seorang perempuan yang berinisial IP (24)di tempat hiburan malam di kawasan pondok kota padang,dini hari minggu 13/9/26
Ketua LMRRI Komwil Sumbar yang juga Ketua DPW LEMTARI (Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, angkat bicara saat di kompirmasi media ini melalui pesan singkat WhatSaap nya.
Dalam penuturan nya Hendy mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius dan terbuka seluruh rangkaian peristiwa tersebut baik terkait hasil (Visum et Repertum) karna menurut Hendy ini adalah surat keterangan tertulis dari dokter mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap korban, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, yang dibuat atas permintaan resmi dari penyidik kepolisian untuk kepentingan peradilan tegasnya.
Menurut Sutan Hendy yang juga jebolan Universitas Indonesia Angkatan 89 ini bahwa kasus ini harus di tangani secara profesional tanpa ada tekanan dan tidak boleh berhenti begitu saja dalam bentuk sebatas kabar duka atas meninggalnya IP kepada masyarakat luas dan keluarga yang di tinggalkan
Lebih lanjut hendy katakan menurut Informasi kepolisian yang dikutip media lain menyebut IP datang sekitar pukul 00.27 WIB untuk melakukan reservasi dan memesan minuman.
Sekitar pukul 01.21 WIB, korban disebut berjalan menuju area panggung sebelum kemudian terjatuh, hal ini juga perlu di pertegas apa penyebab sesungguh nya atas kematian
apakah murni penyebanya karna mengkonsumsi minuman keras beralkohol atau ada karna hal yang lain.
Informasi yang beredar Saat kejadian IP sempat dibawa petugas keamanan ke area parkir, sebelum teman-temannya membawa korban ke RS Tentara Reksodiwiryo Padang.
Sekitar pukul 02.15 WIB, IP dinyatakan meninggal dunia. Menurut Sutan Hendy, rentang waktu dan setiap tindakan sejak korban mengalami kondisi darurat hingga mendapatkan pertolongan medis harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang, setiap menit sangat berarti dan seluruh prosedur penanganan perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti bukti medis sebagai pendukung.
Sorotan LEMTARI Sumbar semakin kuat setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial dan kemudian diketahui pihak kepolisian yang melakukan pengecekan.
Dalam laporan media yang dikutip, manajemen tempat hiburan disebut tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Jika informasi itu benar, Sutan Hendy meminta aparat tidak membiarkannya menjadi persoalan yang berlalu tanpa pemeriksaan.
Namun, Sutan Hendy menegaskan sikap keras LEMTARI Sumbar bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Penyebab pasti kematian IP harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan proses penyelidikan yang sah. Informasi, rekaman video maupun isu yang beredar di media sosial tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang atau minuman tertentu sebagai penyebab kematian tanpa bukti resmi.
Yang menjadi tuntutan utama LEMTARI Sumbar, kata Sutan Hendy, adalah transparansi dan kepastian hukum. Keluarga korban berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap IP, sementara masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa tempat hiburan di Kota Padang memiliki standar keselamatan.
Sutan hendy juga akan mempertanyakan terkait jam operasional tempat hiburan malam sesuai PERDA Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,karna sesuai Perda tersebut,pengusaha warung atau cafe dan tempat hiburan malam akan di tindak tegas jika di temui melanggar ketentuan jam operasional, sangsi nya jelas dan beragam,mulai dari teguran lansung dan tertulis serta denda adminitrasi,penghentian aktifitas sementara dan sangsi terberat Pencabutan IJIN ucap Hendy.
Persoalan ini menurut Sutan Hendy, juga harus menjadi perhatian LKAAM Sumbar, LKAAM Kota Padang, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat dan seluruh pemangku adat. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah jangan hanya berhenti sebagai ungkapan, tetapi harus diwujudkan dalam keberanian menjaga anak nagari dan generasi muda dari berbagai ancaman sosial.
“Ini harus menjadi alarm sosial bagi kita semua,” tegas Sutan Hendy. Menurutnya, kematian seorang perempuan muda setelah mengalami kondisi darurat di tempat hiburan seharusnya mendorong evaluasi bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, tokoh adat, tokoh agama, keluarga dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk memastikan ruang publik dan tempat hiburan memiliki sistem keselamatan yang memadai.
LEMTARI Sumbar menegaskan, fakta harus dibuka, pihak-pihak yang berkaitan harus diperiksa sesuai kewenangan, setiap prosedur penanganan harus ditelusuri dan keluarga korban harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai kematian IP hanya menjadi sorotan beberapa hari kemudian hilang tanpa jawaban. Sutan Hendy menilai masyarakat berhak mengetahui kebenaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, sementara seluruh proses hukum harus tetap berjalan profesional, transparan dan berkeadilan, ujar Sutan Hendy Lulusan FTUI Angkatan 89 Rancang Bangun Arsitek
TIM
