PASAMAN BARAT | TABLOIDFAKTA.ID | Tim gabungan Polres Pasaman Barat, BNNK Pasaman Barat dan Satpol PP menggerebek sarang peredaran sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Operasi dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.
Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, operasi tersebut merupakan atensi dari Mabes Polri hingga Polres dalam mendukung program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Satu jam kemudian, tim melakukan penggerebekan di rumah milik warga berinisial AD. Saat digerebek, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
> "Saat penggerebekan, salah satu terduga sempat melarikan diri dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB," ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Penggeledahan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat. Petugas menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening, timbangan digital, puluhan plastik klip, alat hisap bong, kaca pirek, pipet, serta dua unit handphone Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20S.
Hasil interogasi awal, AD diduga berperan sebagai bandar dan FB sebagai kurir. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan.
> "Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan jika ditemukan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika," imbau Iptu Andhika.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
Editor : (Tia-TF)
