PADANG | TABLOIDFAKTA.ID |Pemerintah Kota Padang mulai menata total kawasan Pasar Raya Padang. Melalui Program Padang Rancak, Dinas Perdagangan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan perbaikan dan penataan sarana-prasarana pasar tradisional terbesar di Sumatera Barat itu.
Kegiatan penataan dilakukan di Padang, Selasa (21/10/2026).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan fokus perbaikan saat ini adalah revitalisasi basement Blok 2 dan Blok 3. Langkah ini untuk memindahkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh yang selama ini berjualan di luar gedung dan memanfaatkan fasilitas umum.
"Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perdagangan, sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Raya bersama Dinas PUPR Kota Padang. Hal ini tertuang dalam program Pemerintah Kota Padang, khususnya Program Padang Rancak dengan aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit," ujar Fizlan.
Menurutnya, seluruh data pedagang telah diverifikasi langsung bersama ketua dan kelompok pedagang. Penempatan pedagang nantinya akan dilakukan melalui mekanisme loting sesuai zonasi yang telah disiapkan.
Untuk basement Blok 3, pengerjaan fisik telah rampung. Perbaikan meliputi bangunan, drainase, sirkulasi udara, serta dilengkapi CCTV, petugas keamanan, dan kebersihan. Basement ini mampu menampung 300 pedagang, dengan rincian 275 meja batu dan 25 kios.
Fizlan menjelaskan, pembagian kios di basement Blok 3 menggunakan tiga prioritas: pedagang yang konsisten bertahan di basement, pedagang di dalam pasar yang belum memiliki hak pemanfaatan toko, dan pedagang subuh/PKL melalui loting yang adil.
Sementara basement Blok 2 dikhususkan untuk pedagang sandang pangan, Gang Mimo, dan Gang Rajawali. Penataan ini untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti jalan umum, trotoar, dan drainase. Pembagian zonasi di Blok 2 meliputi pangan, non-pangan, pakaian, dan kuliner sesuai standar SNI.
Pemko Padang menegaskan, setelah penataan ini tidak ada lagi pedagang yang berjualan di fasilitas umum. Hak pemanfaatan bagi pemilik toko lama yang tidak aktif bertahun-tahun juga akan dicabut sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada warga Kota Padang dan masyarakat kita agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya," tutup Fizlan.
•Editor Tia Rahman•
