Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PETI di Taratak Betung Padang Laweh Sijunjung Diduga Kebal Hukum, Operasi Siang-Malam Resahkan Warga

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T10:43:18Z
PETI di Taratak Betung Padang Laweh Sijunjung Diduga Kebal Hukum, Operasi Siang-Malam Resahkan Warga



TABLOIDFAKTA.ID | SIJUNJUNG - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Taratak Betung, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dikeluhkan warga setempat.

Informasi yang dihimpun tabloidfakta.id dilapangan aktivitas alat berat jenis ekskavator tersebut diduga beroperasi tanpa mengenal waktu, siang dan malam, dan lokasinya tidak jauh dari pemukiman penduduk.

Warga sekitar mengaku resah. Selain mengancam kerusakan lingkungan, kebisingan mesin alat berat yang beroperasi hingga malam hari mengganggu kenyamanan dan istirahat masyarakat.

"Aktivitas tersebut seolah tidak mengenal waktu. Suara mesin alat berat siang malam membuat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi merasa terganggu," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim http://tabloidfakta.id, Jumat (9/10).

Warga setempat inisial AT berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, maupun Polda Sumbar. Mereka khawatir jika dibiarkan, PETI tersebut akan menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan, aliran sungai, dan keselamatan warga.

Melanggar UU Minerba, Ancaman 5 Tahun Penjara

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 disebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)._

Selain itu juga melanggar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum dapat di hubungi untuk memberikan memberikan keterangan resmi terkait dugaan PETI tersebut. 

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mengumpulkan data lain untuk berita lanjutan 

(Tim)

×
Berita Terbaru Update