PADANG | TABLOIDFAKTA.ID | Pemko Padang dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang memperkuat sinergi optimalkan PAD dari pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dibahas Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala UPTD PPD Defrizal di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (20/10/2026).
Fadly menegaskan sinergi penting untuk tingkatkan kepatuhan pajak lewat layanan yang mudah dan terjangkau.
Defrizal menjelaskan UU No.1 Tahun 2022 mengubah mekanisme. Jika dulu pajak dihimpun provinsi dan dibagihasilkan per 3 bulan, kini lewat skema opsen langsung saat transaksi dan bisa dipantau real-time.
Pemko Padang diminta alokasikan 1,25 - 1,75% dari penerimaan opsen untuk kegiatan pemungutan bersama. Nilainya diperkirakan Rp2 - 3 miliar.
Untuk mendekatkan layanan, UPTD PPD mengusulkan 2 inovasi:
*1. Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota)* di Balai Kota Padang, menyasar warga Kuranji dan Koto Tangah yang masih menunggak.
2. Drive-thru pajak 5 tahunan pada 2027, berbeda dari drive-thru tahunan yang sudah ada.
"Optimalisasi PAD butuh sinergi. Inovasi layanan harus memudahkan masyarakat bayar pajak tepat waktu," ujar Fadly.
Defrizal menambahkan, kerja sama selama ini berjalan baik lewat mobil Samsat Keliling dan drive-thru. Ia mengimbau warga tertib bayar pajak dan segera blokir data jika kendaraan dijual, serta balik nama bagi pembeli agar tertib administrasi.
Hadir Kakanwil Jasa Raharja Sumbar Panji Akbar, Asisten II Didi Aryadi, Kepala Bapenda Atos, dan Plt Kepala BPKAD Elvira.
•Editor >Tia Rahman
